Selasa, 16 Oktober 2012

makalah pancasila "implementasi nilai - nilai pancasila"


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Dengan adanya globalisasi mungkin ada pengaruhnya terhadap implementasi nilai – nilai pancasila dalam kehidupan. Implementasi nilai – nilai Pancasila yang terdapat dalam kehidupan meliputi implementasi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,implementasi nilai – nilai Pancasila dalam Reformasi Agraria dapat meningkatkan ketahanan pangan, implementasi nilai – nilai Pancasila dalam menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, serta bagaimana pandangan dan usulan terhadap pengambangan nilai – nilai Pancasila.
Di era globalisasi, banyak aspek-aspek yang mengalami perkembangan yang signifikan. Perkembangan yang terjadi tentunya membawa suatu kemajuan bagi segala aspek yang mendapat dampak adanya globalisasi. Sebagai proses, globalisasi berlangsung melalui dua dimensi dalam interaksi antar bangsa, yaitu dimensi ruang dan waktu. Ruang makin dipersempit dan waktu makin dipersingkat dalam interaksi dan komunikasi pada skala dunia. Globalisasi berlangsung di semua bidang kehidupan seperti bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan dan lain- lain. Teknologi informasi dan komunikasi adalah faktor pendukung utama dalam globalisasi. Dewasa ini, perkembangan teknologi begitu cepat sehingga segala informasi dengan berbagai bentuk dan kepentingan dapat tersebar luas ke seluruh dunia. Oleh karena itu globalisasi tidak dapat kita hindari kehadirannya.
Globalisasi adalah suatu proses tatanan masyarakat yang mendunia dan tidak mengenal batas wilayah. Globalisasi pada hakikatnya adalah suatu proses dari gagasan yang dimunculkan, kemudian ditawarkan untuk diikuti oleh bangsa lain yang akhirnya sampai pada suatu titik kesepakatan bersama dan menjadi pedoman bersama bagi bangsa- bangsa di seluruh dunia. (Menurut Edison A. Jamli dkk. Kewarganegaraan.2005)
Kehadiran globalisasi tentunya membawa pengaruh bagi kehidupan suatu negara termasuk Indonesia. Pengaruh tersebut meliputi dua sisi yaitu pengaruh positif dan pengaruh negatif. Pengaruh globalisasi di berbagai bidang kehidupan seperti kehidupan politik, ekonomi, ideologi, sosial budaya dan lain- lain akan mempengaruhi nilai- nilai nasionalisme terhadap bangsa. Dengan adanya globalisasi yang mulai mempengaruhi dan masuk ke lingkup nasionalisme, maka diperlukan adanya suatu tindakan preventif dan filtrasi yang dipandang ampuh dalam meminimalisir dampak yang ditimbulkan oleh pengaruh globalisasi yang kini mulai mengikis semangat nasionalisme.
1.2  Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, dapat diketahui rumusan masalah sebagai berikut :
1)      Bagaimana cara mewujudkan implementasi nilai – nilai pancasila dalam kehidupan ?
2)      Bagaimana pandangan dan usulan terhadap pengembangan nilai – nilai pancasila?
1.3  Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1)   Untuk mengetahui contoh – contoh implementasi nilai – nilai Pancasila dalam kehidupan
2)   Untuk mengetahui pandangan dan usulan terhadap pengembangan nilai – nilai Pancasila



























BAB II
PEMBAHASAN

 2.1 Ilustrasi Pegertian Implementasi
Misalnya, kita selaku warga negara yang baik tentunya harus mengimplementasikan nilai Pancasila dalam kehidupan demi terwujudnya bangsa yang memiliki keteraturan. Meskipun implementasi merupakan kata sederhana, namun pengertian implementasi begitu mengurai makna.
Tak jarang orang yang merasa enggan untuk menerapkan suatu aturan atau kaidah tertentu karena hidupnya ingin merasa bebas, alias tanpa bayang – bayang peraturan. Implementasi terhadap suatu hal menjadi urgen jika terdapat segudang resiko pada saat tak mengerjakannya. Implementasi terhadap suatu aturan tentulah harus dikerjakan guna jangka panjang yang dapat anda rasakan.
Pelaksanaan memang tak semudah apa yang dikatakan. Diperlukan perjuangan “ekstra” untuk menghalau rasa malas, juga mental yang tangguh. Ya, ketika melaksanakan sesuatu, seseorang adakalanya dihadapkan dengan sejuta ujian yang menguji kesabarannya dalam mengimplementasikan sesuatu.
Pengertian implementasi memang tak semudah membalikkan sebelah tangan. Dalam penerapan suatu hal, sinergi yang kuat pun begitu dibutuhkan. Untuk implementasi hukum di Indonesia misalnya, masih banyak saja ulah – ulah nakal yang dilakukan masyarakatnya, bahkan seorang penegak hukum sekalipun. Suatu hal dapat diimplementasikan jika telah diketahui bentuk penerapannya itu sendiri.
Memang ada yang terkesan sangat berat, standar, atau ringan. Setiap hal tentu tak lepas dari sebuah perjuangan. Tapi masih banyak saja mereka yang sukar untuk mengimplementasikan hal sederhana, seperti membuang sampah pada tempatnya. Sampah – sampah berserakan, suasana “kumuh” tampak di penglihatan, dan banjirpun tak dapat terelakan. Pengertian implementasi seolah bermakna akan sesuatu hal yang “berat”untuk direalisasikan. 
Pengertian implementasi dalam kehidupan ber bangsa yaitu dengan masalah yang mencolok yang tengah melanda bangsa Indonesia yaitu masalah lunturnya persatuan dan kesatuan, sehingga makin maraknya pertikaian. Dengan makin maraknya pertikaian dilatarbelakangi tidak terimplementasikannya Pancasila, khususnya sila ketiga. Selain itu untuk kalangan mahasiswa masih banyak dari mereka yang belu mengimlementasikan aturan kampus, karena masih ada yang memakai anting bagi pria, memakai kaos oblong dan bersendal.   Mahasiswa adalah figur dan harapan bagi bangsa untuk menanamkan kedisiplinan dari yang sederhana. Dengan memiliki sopan santun yang baik itu juga salah satu wujud dari implementasi nilai Pancasila.
2.2 Kondisi Bangsa di Era Globalisasi
Seperti yang dikemukakan diatas, budaya globalisasi sedang melanda dunia, tak terkecuali Inodonesia. Segala aspek secara tidak langsung mendapatkan pengaruh yang dengan adanya globalisasi ini. Arus globalisasi begitu cepat merasuk ke dalam masyarakat terutama di kalangan muda. Pengaruh globalisasi terhadap generasi muda juga begitu kuat. Pengaruh globalisasi tersebut telah membuat banyak generasi muda kita kehilangan kepribadian diri sebagai bangsa Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan gejala- gejala yang muncul dalam kehidupan sehari- hari generasi muda sekarang.
Dari cara berpakaian banyak remaja- remaja kita yang berdandan seperti selebritis yang cenderung ke budaya Barat. Mereka menggunakan pakaian yang minim bahan yang memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak kelihatan. Pada hal cara berpakaian tersebut jelas- jelas tidak sesuai dengan kebudayaan kita. Tak ketinggalan gaya rambut mereka dicat beraneka warna. Pendek kata orang lebih suka jika menjadi orang lain dengan cara menutupi identitasnya. Tidak banyak remaja yang mau melestarikan budaya bangsa dengan mengenakan pakaian yang sopan sesuai dengan kepribadian bangsa.
Teknologi internet merupakan teknologi yang memberikan informasi tanpa batas dan dapat diakses oleh siapa saja. Apa lagi bagi generasi muda internet sudah menjadi santapan mereka sehari- hari. Jika digunakan secara semestinya tentu kita memperoleh manfaat yang berguna. Tetapi jika tidak, kita akan mendapat kerugian. Dan sekarang ini, banyak pelajar dan mahasiswa yang menggunakan tidak semestinya. Seperti tindakan kriminalitas dan lain-lain. Rasa sosial terhadap masyarakat menjadi tidak ada karena mereka lebih memilih sibuk dengan menggunakan handphone.
Jika pengaruh-pengaruh di atas dibiarkan, Moral generasi bangsa menjadi rusak, timbul tindakan anarkis antara golongan muda. Hubungannya dengan nilai nasionalisme akan berkurang karena tidak ada rasa cinta terhadap budaya bangsa sendiri dan rasa peduli terhadap masyarakat. Padahal generasi muda adalah penerus masa depan bangsa. Seharusnya penerus bangsa mempuyai sikap nasionalisme yang kuat demi mempertahankan budaya dan nilai-nilai Pancasila yang dijadikan landasan dalam berbangsa dan bernegara dalam rangka memupuk serta membudayakan rasa semangat dan jiwa nasionalisme bangsa.  Kehadiran globalisasi tentunya membawa pengaruh bagi kehidupan suatu negara termasuk Indonesia. Pengaruh tersebut meliputi dua sisi yaitu pengaruh positif dan pengaruh negatif. Pengaruh globalisasi di berbagai bidang kehidupan seperti kehidupan politik, ekonomi, ideologi, sosial budaya dan lain- lain akan mempengaruhi nilai- nilai nasionalisme terhadap bangsa.
Pengaruh positif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme, antara lain :
1. Dilihat dari globalisasi politik, pemerintahan dijalankan secara terbuka dan demokratis. Karena pemerintahan adalah bagian dari suatu negara, jika pemerintahan djalankan secara jujur, bersih dan dinamis tentunya akan mendapat tanggapan positif dari rakyat. Tanggapan positif tersebut berupa rasa nasionalisme terhadap negara menjadi meningkat.
2. Dari aspek globalisasi ekonomi, terbukanya pasar internasional, meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan devisa negara. Dengan adanya hal tersebut akan meningkatkan kehidupan ekonomi bangsa yang menunjang kehidupan nasional bangsa.
3.  Dari globalisasi sosial budaya kita dapat meniru pola berpikir yang baik seperti etos kerja yang tinggi dan disiplin dan Iptek dari bangsa lain yang sudah maju untuk meningkatkan kemajuan bangsa yang pada akhirnya memajukan bangsa dan akan mempertebal rasa nasionalisme kita terhadap bangsa.
Pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme, antara lain :
1. Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa kemajuan dan kemakmuran. Sehingga tidak menutup kemungkinan berubah arah dari ideologi Pancasila ke ideologi liberalisme. Jika hal tesebut terjadi akibatnya rasa nasionalisme bangsa akan hilang.
2. Dari globalisasi aspek ekonomi, hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri (seperti Mc Donald, Coca Cola, Pizza Hut,dll.) membanjiri di Indonesia. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukan gejala berkurangnya rasa nasionalisme masyarakat kita terhadap bangsa Indonesia.
3. Mayarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan identitas diri sebagai bangsa Indonesia, karena gaya hidupnya cenderung meniru budaya barat yang oleh masyarakat dunia dianggap sebagai kiblat.
4. Mengakibatkan adanya kesenjangan sosial yang tajam antara yang kaya dan miskin, karena adanya persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi. Hal tersebut dapat menimbulkan pertentangan antara yang kaya dan miskin yang dapat mengganggu kehidupan nasional bangsa.
5. Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan ketidakpedulian antarperilaku sesama warga. Dengan adanya individualisme maka orang tidak akan peduli dengan kehidupan bangsa.
Berdasarkan analisa dan uraian di atas pengaruh negatif globalisasi lebih banyak daripada pengaruh positifnya. Oleh karena itu diperlukan langkah untuk mengantisipasi pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai nasionalisme.
2.3 Implementasi nilai – nilai  Pancasila dalam Kehidupan
Implementasi nilai – nilai Pancasila dalam kehidupan Masyarakat. Dalam hidup bernegara kita membutuhkan dasar negara agar suatu negara bisa berjalan dengan baik . Oleh karena itu sebagai warga negara Indonesia kita harus mengatahui bahwa dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Pancasila tidak hanya dihafal dalam lisan saja tetapi perlu implementasi di dalam suatu masyarakat agar nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila tidak akan hilang dan bisa memajukan Bangsa Indonesia. Implementasi nilai-nilai Pancasila dalam masyarakat  dilaksanakan seperti  di bawah ini.
1)   KETUHANAN YANG MAHA ESA 
Dalam sila pertama ini kita sebagai manusia yang sudah diciptakan oleh Tuhan harus meyakini bahwa Tuhan itu Esa.
Dalam masyarakat hal itu dilaksanakan dengan :
1) Sebagai seorang manusia, kita harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan meyakininya
2) Setiap masyarakat memeluk agama masing-masing yang dikehendaki
3) Melaksanakan ajaran agama dan beribadah sesuai dengan agama yang dianut olaeh masyarakat
4) Setiap masyarakat saling menghormati pemeluk agama lain,dengan cara tidak mengejek agama lain atau pun mengganggu saat ibadah
5) Masyarakat yang menjalankan dakwah untuk menyiarkan agama,tidak memaksa masyarakat lain untuk ikut dalam aliran/ agama lain
2)   KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
Dalam sila kedua ini kita sebagai masyarakat yang hidup bersma dengan masyarakat lain diharuskan berlaku adil dan sopan santun.
Dalam masyarakat dilaksanakan dengan :
1) Jika ada kegiatan bakti sosial masyarakat membantu untuk menyumbangkan sesuatu
2) Menyantuni anak-anak terlantar, fakir, dan miskin
3) Masyarakat membantu korban bencana alam
4) Mengikuti aksi donor darah bagi orang yang membutuhkan
5) Menjenguk masyarakat lain yang sedang sakit
6) Tidak semena-mena terhadap orang yang belum dikenal ataupun tetangga
7) Menghargai hak- hak masyarakat dan tidak mengekangnya
8) Tidak memebeda-bedakan antara yang kaya dan yang miskin 
3)      PERSATUAN INDONESIA
Dalam sila ke tiga ini masyarakat berperilaku sesuai Bhineka tunggal ika. Jadi kepentingan bangsa dan negara lebih penting dari kepentingan pribadi. Dalam masyarakat di wujudkan dengan :
1) Dalam daerah setempat, masyarakatnya terdiri dari berbagai suku dan asal daerah. Namun dari perbedaan itu, masyarakat tetap bisa bersatu tanpa adannya pertengkaran
2) Mementingkan kepentingan negara dan bangsa daripada kepentingan pribadi saat ada rapat di kelurahan
3) Menggunakan Bahasa Indonesia saat bermusyawarah 
4)      KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN
Dalam sila ke empat ini, jika dalam suatu masyarakat ada masalah maka harus diselesaikan dengan cara mufakat atau musyawarah.
Implementasi didalam kehidupan bermasyarakat ialah :
1) Menerima kritik dan saran dengan baik dan tidak marah
2) Melaksanakan hasil musyawarah apapun dengan penuh tanggung jawab
3) Apabila terjadi suatu masalah maka dipecahkan melalui musyawarah mufakat
4) Menghargai pendapat,ide, kritik, dan sran dari orang lain saat sedang musyawarah
5) Saat berpendapat tidak memaksakan kehendak
6) Mengemukakan pendapat saat musyawarah dimuka umum,tidak setelah musyawarah selesai
7) Menaati apa yang telah disepakati dalam musyawarah dan tidak menentangnya
5)      KEADILAN SOSIAL BAGI  SELURUH RAKYAT INDONESIA
Nilai yang terkandung dalam sila kelima adalah kita harus berbuat adil kepada setiap masyarakat di Indonesia. Implementasinya dalam kehidupan sehari-hari ialah :
1) Menghargai hasil karya orang lain
2) Memberikan sesuatu pada orang lain sesuai haknya
3) Membayar pajak dengan tepat waktu
4) Saling meembantu pada masyarakat lain yang sedang membutuhkan
5) Bergotong royong saat membangun jalan dan sebagainya
6) Berlaku adil pada sesama masyarakat dan tidak membeda-bedakan
7) Masyarakat tidak bergaya hidup mewah
8) Bersama – sama dengan masyarakat lain memajukan daerahnya dan berusaha untuk adil dalam setiap hal
Di dalam masyarakat juga dapat mengimplementasikan nilai  - nilai Pancasila dalam bidang Agraria dapat meningkatkan ketahanan pangan. Yaitu nilai implementasi yang melekat dalam meningkatkan ketahanan pangan adalah sila kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab). Secara eksternal, memang harus ada ketersediaan pangan (dunia), namun secara internal juga harus kuat (kedaulatan pangan nasional). Begitu pula, nilai – nilai bangsa yang berdaulat dan berkeadilan, yang kesemuanya merupakan cerminan dari landasan nilai – nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila, harus mampu mengisi dan diimplementasikan dalam setiap visi pembangunan, serta kebijakan ketahanan pangan. Agar arah pembangunan ketahanan pangan bukan semata konsep ideal ekonomi-politik, melainkan arah tersebut harus mengandung nilai – nilai yang berpihak pada kepentingan nasional, melindungi rakyat untuk dapat hidup makmur dan sejahtera. Oleh karena itu, ketahanan pangan harus mampu menciptakan kedaulatan pangan yang berarti masyarakat hidup dalam suasana ketersediaan pangan yang tidak tergantung pada negara lain (impor).
Sebagai hak rakyat untuk menentukan kebijakan dan strategi atas produksi, distribusi dan konsumsi pangan yang berkelanjutan dan menjamin hak atas pangan bagi seluruh penduduk bumi, maka kedaulatan pangan benar – benar dapat dijadikan tolak ukur guna menguji sampai sejauh maka kebijakan ketahanan pangan nasional dapat diwujudkan dalam kehidupan keseharian masyarakat.
Didalam masyarakat juga dapat implementasi nilai – nilai dan menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat. Pertama, nilai-nilai Ketuhanan (religiositas) sebagai sumber etika dan spiritualitas (yang bersifat vertikal transendental) dianggap penting sebagai fundamen etik kehidupan bernegara. Dalam kaitan ini, Indonesia bukanlah negara sekuler yang ekstrem, yang memisahkan “agama” dari ”negara” dan berpretensi untuk menyudutkan peran agama ke ruang privat/komunitas. Negara menurut alam Pancasila bahkan diharapkan dapat melindungi dan mengembangkan kehidupan beragama; sementara agama diharapkan bisa memainkan peran publik yang berkaitan dengan penguatan etika sosial. Tetapi pada saat yang sama, Indonesia juga bukan “negara agama”, yang hanya merepresentasikan salah satu (unsur) agama dan memungkinkan agama untuk mendikte negara.
Kedua, nilai-nilai kemanusiaan universal yang bersumber dari hukum Tuhan, hukum alam, dan sifat-sifat sosial manusia (yang bersifat horizontal) dianggap penting sebagai fundamen etika-politik kehidupan bernegara dalam pergaulan dunia. Prinsip kebangsaan yang luas yang mengarah pada persatuan dunia itu dikembangkan melalui jalan eksternalisasi dan internalisasi. Keluar, bangsa Indonesia menggunakan segenap daya dan khazanah yang dimilikinya untuk secara bebas-aktif “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.” Ke dalam, bangsa Indonesia mengakui dan memuliakan hak-hak dasar warga dan penduduk negeri. Landasan etik sebagai prasyarat persaudaraan ini adalah “adil” dan “beradab.”
Ketiga, aktualisasi nilai-nilai etis kemanusiaan itu terlebih dahulu harus mengakar kuat dalam lingkungan pergaulan kebangsaan yang lebih dekat sebelum menjangkau pergaulan dunia yang lebih jauh. Dalam internalisasi nilai-nilai persaudaraan kemanusiaan ini, Indonesia adalah negara kesatuan-kebangsaan yang mengatasi paham golongan dan perseorangan. Persatuan dari kebhinekaan masyarakat Indonesia dikelola berdasarkan konsepsi kebangsaan yang mengekspresikan persatuan dalam keragaman, dan keragaman dalam persatuan, yang dalam slogan negara dinyatakan dengan ungkapan “Bhinneka Tungal Ika.” Satu sisi, ada wawasan kosmopolitanisme yang berusaha mencari titik temu dari segala kebhinnekaan yang terkristalisasikan dalam dasar negara (Pancasila), UUD, dan segala turunan perundang-undangannya, negara persatuan, bahasa persatuan, dan simbol-simbol kenegaraan lainnya. Di sisi lain, ada wawasan pluralisme yang menerima dan memberi ruang hidup bagi aneka perbedaan, seperti aneka agama/keyakinan, budaya dan bahasa daerah, dan unit-unit politik tertentu sebagai warisan tradisi budaya.
Keempat, nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai serta cita-cita kebangsaan itu dalam aktualisasinya harus menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam semangat permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Dalam visi demokrasi permusyawaratan, demokrasi memperoleh kesejatiannya dalam penguatan daulat rakyat, ketika kebebasan politik berkelindan dengan kesetaraan ekonomi, yang menghidupkan semangat persaudaraan dalam kerangka “musyawarah-mufakat.” Dalam prinsip musyawarah-mufakat, keputusan tidak didikte oleh golongan mayoritas (diktator mayoritas), melainkan dipimpin oleh hikmat/kebijaksanaan yang memuliakan daya-daya rasionalitas deliberatif dan kearifan setiap warga tanpa pandang bulu.
Kelima, nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai dan cita kebangsaan, serta demokrasi permusyawaratan itu memperoleh kepenuhan, artinya sejauh dapat mewujudkan keadilan sosial. Di satu sisi, perwujudan keadilan sosial itu harus mencerminkan imperatif etis keempat sila lainnya. Di sisi lain, otentisitas pengalaman sila-sila Pancasila bisa ditakar dari perwujudan keadilan sosial dalam perikehidupan kebangsaan. Dalam visi keadilan sosial menurut Pancasila, yang dikehendaki adalah keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan jasmani dan rohani, keseimbangan antara peran manusia sebagai makhluk individu (yang terlembaga dalam pasar) dan peran manusia sebagai makhluk sosial (yang terlembaga dalam negara), juga keseimbangan antara pemenuhan hak sipil dan politik dengan hak ekonomi, sosial, dan budaya. Dalam mewujudkan keadilan sosial, masing-masing pelaku ekonomi diberi peran yang secara keseluruhan mengembangkan semangat kekeluargaan. Peran individu (pasar) diberdayakan, dengan tetap menempatkan negara dalam posisi penting dalam menyediakan kerangka hukum dan regulasi, fasilitas, rekayasa sosial, serta penyediaan jaminan sosial.

2.4 Peranan Pancasila Dalam Menghadapi Tantangan Globalisasi
Dunia kini tengah mengalami perubahan drastis dengan berbagai kemajuan yang telah dicapai. Perubahan wajah dunia telah membawa pengaruh bagi perubahan sosial di Tanah Air. Perubahan sosial yang terjadi tentu tak bisa dipandang sebelah mata mengingat perubahan tersebut mengandung kekuatan dan dinamika yang menyangkut tata nilai, sikap, dan tingkah laku bangsa dan rakyat Indonesia. Bagi bangsa dan rakyat Indonesia yang membangun bangsa dan negara dengan kekuatan dan kepribadian sendiri, perubahan sosial tak berarti westernisasi atau kebarat-baratan.
  Seyogianya, perubahan sosial yang terjadi dipandang sebagai upaya bangsa untuk mengembangkan kepribadiannya sendiri melalui penyesuaian dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat modern. Atau dengan kata lain, dengan kepribadiannya sendiri, bangsa dan negara Indonesia berani menyongsong dan memandang pergaulan dunia. Kini, mau tak mau dan suka tak suka, bangsa Indonesia harus hidup dan berada di antara pusaran arus globalisasi dunia. Tetapi, harus diingat bahwa bangsa dan negara Indonesia tak mesti kehilangan jati diri, kendati hidup di tengah-tengah pergaulan dunia.
Rakyat yang tumbuh di atas kepribadian bangsa lain mungkin saja mendatang kemajuan, tetapi kemajuan tersebut akan membuat rakyat menjadi asing dengan dirinya sendiri. Seperti yang terjadi saat ini dimana rakyat tidak lagi mengenal dirinya sendiri. Mereka kehilangan jati diri yang sebenarnya sudah jelas tergambar melalui nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila. Rakyat dan bangsa yang kehilangan jati dirinya sendiri senantiasa berada dalam kegelisahan sehingga akhirnya menjadi lemah.
Yang terpenting adalah bagaimana bangsa dan rakyat Indonesia mampu menyaring agar hanya nilai-nilai kebudayaan yang baik dan sesuai dengan kepribadian bangsa saja yang terserap. Sebaliknya, nilai-nilai budaya yang tidak sesuai apalagi merusak tata nilai budaya nasional mesti ditolak dengan tegas. Kunci jawaban dari persoalan tersebut terletak pada Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara. Bila rakyat dan bangsa Indonesia konsisten menjaga nilai-nilai luhur bangsa, maka nilai-nilai atau budaya dari luar yang tidak baik akan tertolak dengan sendirinya.
Dalam kondisi seperti itu—sekali lagi—peran Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara memegang peranan penting. Pancasila akan menilai nilai-nilai mana saja yang bisa diserap untuk disesuaikan dengan nilai-nilai Pancasila sendiri. Dengan begitu, nilai-nilai baru yang berkembang nantinya tetap berada di atas kepribadian bangsa Indonesia. Pasalnya, setiap bangsa di dunia sangat memerlukan pandangan hidup agar mampu berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas arah dan tujuan yang hendak dicapai. Dengan pandangan hidup, suatu bangsa mempunyai pedoman dalam memandang setiap persoalan yang dihadapi serta mencari solusi dari persoalan tersebut.
2.5 Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Menumbuhkan Nasionalisme Bangsa
Survei yang dilakukan Pusat Studi Pancasila menyebutkan, mata pelajaran Pendidikan Pancasila di sekolah-sekolah sekarang ini seolah hanya pelengkap kurikulum, dan tidak dipelajari secara serius oleh peserta didik. Pelajar dan guru hanya mengejar mata pelajaran-mata pelajaran yang menentukan kelulusan saja. Temuan ini menegaskan, hasil survei lembaga-lembaga lain yang dilakukan sekitar tahun 2006 dan 2007 menunjukkan bahwa pengetahuan masyarakat mengenai Pancasila merosot tajam.
Bagi kalangan tertentu, keprihatinan tersebut mungkin dipandang sebagai sikap konservatif. Namun, dalam konteks berbangsa, ini adalah sebuah fakta bahwa kredibilitas Pancasila sedang merosot, dan pendidikan kewarganegaraan tidak lagi populer. Penyebabnya bisa macam-macam, satu hal yang patut kita beri perhatian, yakni fenomena ini mengindikasikan bahwa masa depan berbangsa kita sedang terancam.
Sebagai dasar negara, Pancasila adalah barometer moral di mana kerangka kewarganegaraan harus didasarkan. Pancasila secara fundamental merupakan kerangka yang kuat untuk pendefinisian konsep kewarganegaraan yang inklusif, sebab didalamnya memiliki komitmen yang kuat terhadap pluralisme dan toleransi. Komitmen inilah yang mampu mempersatukan dan menjaga keutuhan bangsa yang terdiri 400 lebih kelompok etnis dan bahasa.
 Inilah pentingnya kita kembali peduli kepada Pancasila, melaksanakan komitmen-komitmennya dan menegakkan prinsip-prinsip kewarganegaraan. Sebagai warga negara, kita juga memiliki tanggung jawab mengawasi pelaksanaan komitmen-komitmen tersebut, agar tidak melenceng dari garisnya.
Sebenarnya banyak cara menumbuhkembangkan rasa nasionalisme masyarakat Indonesia di tengah wacana mengenai kekhawatiran akan semakin tajamnya kemerosotan nasionalisme. Nasionalisme dapat dipupuk kembali dalam momentum-momentum yang tepat seperti pada saat peringatan hari sumpah pemuda, hari kemerdekaan, hari pahlawan dan hari besar nasional lainnya, guru maupun dosen yang tulus mengajar dengan baik dan dengan ikhlas menuntun para siswa hingga mampu mengukir prestasi yang gemilang, pelajar yang belajar dengan sungguh-sungguh dengan segenap kemampuannya demi nama baik bangsa dan Negara, cinta serta bangga tanpa malu-malu menggunakan produk-produk dalam negeri demi kemajuan ekonomi Negara. Bukan itu saja nasionalisme juga dapat dibangun melalui karya seni seperti menciptakan lagu-lagu yang berslogan cinta tanah air, melukis, seni peran yang bertajuk semangat juang untuk negara dan karya-karya seni lainnya. Menumbuhkan semangat nasionalisme yang tangguh, misal semangat mencintai produk dalam negeri. Menanamkan dan mengamalkan nilai- nilai Pancasila dengan sebaik- baiknya. Menanamkan dan melaksanakan ajaran agama dengan sebaik- baiknya.Mewujudkan supremasi hukum, menerapkan dan menegakkan hukum dalam arti sebenar- benarnya dan seadil- adilnya. Selektif terhadap pengaruh globalisasi di bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya bangsa.
Dalam pandangan hidup terkandung konsep mengenai dasar kehidupan yang dicita-citakan suatu bangsa. Juga terkandung pikiran-pikiran terdalam dan gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dicita-citakan. Pada akhirnya pandangan hidup bisa diterjemahkan sebagai sebuah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa yang diyakini kebenarannya serta menimbulkan tekad bagi bangsa yang bersangkutan untuk mewujudkannya. Karena itu, dalam pergaulan kehidupan berbangsa dan bernegara, bangsa Indonesia tidak bisa begitu saja mencontoh atau meniru model yang dilakukan bangsa lain, tanpa menyesuaikan dengan pandangan hidup dan kebutuhan bangsa Indonesia sendiri. Bangsa dan rakyat Indonesia sangat patut bersyukur bahwa founding fathers telah merumuskan dengan jelas pandangan hidup bagi bangsa dan rakyat Indonesia yang dikenal dengan nama Pancasila. Bahwa Pancasila telah dirumuskan sebagai jiwa seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan dasar negara Indonesia. Juga sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia.
Karena itu, Pancasila tak bisa terlepas dari tata kehidupan rakyat sehari-hari mengingat Pancasila merupakan pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita moral yang meliputi seluruh jiwa dan watak yang telah berurat-berakar dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Kebudayaan bangsa Indonesia sejak dahulu kala telah menegaskan bahwa hidup dan kehidupan manusia bisa mencapai kebahagiaan jika dikembangkan secara selaras dan seimbang baik dalam pergaulan antar anggota masyarakat selaku pribadi, hubungan manusia dengan komunitas, hubungan dengan alam, maupun hubungan dengan Sang Khalik.
Maka, guna meredam pengaruh dari luar perlu dilakukan akulturasi kebudayaan akibat globalisasi. Artinya, budaya dari luar disaring oleh budaya nasional sehingga output yang dikeluarkan seusai dengan nilai dan norma bangsa dan rakyat Indonesia. Memang masuknya pengaruh negatif budaya asing tidak dapat lagi dihindari, karena dalam era globalisasi tidak ada negara yang bisa menutup diri dari dunia luar. Oleh sebab itu, bangsa Indonesia harus mempunyai akar-budaya dan mengikat diri dengan nilai-nilai agama, adat istiadat, serta tradisi yang tumbuh dalam masyarakat. Pancasila dapat ditetapkan sebagai dasar negara karena sistem nilainya mengakomodasi semua pandangan hidup dunia internasional tanpa mengorbankan kepribadian Indonesia. Hal ini akan menjaga nilai-nilai luhur bangsa dan semangat untuk ber-nasionalisme. Nasionalisme bangs Indonesia dapat terus dipertahankan dan dilestarikan dengan mengimplementasikan seluruh nilai-nilai Pancasila dalam keseluruhan kehidupan berbangsa dan bernegara. Yang sesuai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila pada sila ke-3 yakni Persatuan Indonesia yang bermakna Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Rela berkorban demi bangsa dan negara. Cinta akan Tanah Air, Berbangga sebagai bagian dari Indonesia dan Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika merujuk pada semangat Nasionalisme bangsa.
2.6 Implementasi Nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi Nasional. 
Pada konteks hubungan antara manusia, bangsa dan negara, ideologi berarti sebagai suatu sistem cita-cita dan keyakinan yang mencakup nilai-nilai dasar, yang dijadikan landasan bagi masyarakat dalam berbagai aspek kehidupannya.  Pancasila yang memuat nilai-nilai dasar serta cita-cita luhur bangsa memotivasi bangsa Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional. 
Sejak awal pembentukan, ideologi Pancasila merupakan ideologi dari, oleh dan untuk bangsa Indonesia.  Pancasila yang merupakan falsafah dan pandangan hidup bangsa secara operasional dijadikan ideologi bangsa Indonesia.   Pancasila merupakan konsensus politik yang menjanjikan suatu komitmen untuk bersatu dalam sikap dan pandangan guna mewujudkan tujuan nasional (Paulus Wahana, Op.cit. 91-92). 
Nilai-nilai yang telah disepakati bersama tersebut mewajibkan bangsa Indonesia dengan segala daya dan upaya untuk mewujudkan sesuai dengan situasi dan kondisi nyata serta menghindari pemikiran dan perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai dasar.   Selanjutnya sebagai ideologi terbuka, Pancasila memiliki keterbukaan, keluwesan yang harus diterima dan dilaksanakan oleh seluruh  golongan yang ada di Indonesia. 
Pancasila sebagai ideologi nasional harus mampu memberikan wawasan, azas dan pedoman normatif bagi seluruh aspek kehidupan, baik ekonomi, politik, sosial dan pertahanan keamanan serta dijabarkan menjadi norma moral dan norma hukum.  Sebagai konsekuensi dari fungsi ideologi, diharapkan dapat mewujudkan sistem ekonomi Pancasila, khususnya bidang ketahanan pangan sebagai salah satu pilar utama bagi kelanjutan pembangunan nasional.
2.7 Implementasi Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara.
Berdasarkan rumusan yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila memiliki kedudukan sebagai dasar negara karena memuat azas-azas yang dijadikan dasar bagi berdirinya negara Indonesia.  Sebagai dasar filsafat negara, rumusan Pancasila merupakan satu kesatuan rumusan yang sistematis, yang sila-silanya tidak boleh bertentangan, melainkan harus saling mendukung satu dengan yang lain.  Pancasila harus dipahami secara menyeluruh sebagai satu kesatuan, dan dalam pelaksanaannya tidak tidak boleh hanya menekankan satu sila atau beberapa sila dengan mengabaikan sila lainnya.  
Pancasila yang memiliki rumusan abstrak, umum, universal justru bertumpu pada realitas yang dapat dipahami bersama oleh seluruh bangsa Indonesia, yang  tidak menimbulkan pengertian pro dan kontra.  Dengan demikian Pancasila dapat dijadikan sebagai azas persatuan, kesatuan dan kerjasama bagi seluruh bangsa Indonesia.
2.8 Implementasi Nilai-nilai Pancasila sebagai Falsafah Pandangan Hidup Bangsa.
Apabila dihayati dengn seksama, rumusan Pancasila yang digali oleh para pendiri bangsa merupakan hasil proses pemikiran yang panjang untuk menentukan jatidiri dan falsafah pandangan hidup bangsa Indonesia.  Menyikapi dinamika dan tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara yang multi kompleks ini maka agar falsafah pandangan hidup bangsa dapat terwujud, maka nilai-nilai Pancasila harus menjadi dasar dalam menentukan perjalanan hidup dalam mencapai tujuan nasional.    Nilai-nilai Pancasila perlu dimaknai dan diimplementasikan secara nyata dalam upaya menyejahterakan kehidupan masyarakat dan mewujudkan keadilan sosial. 
Berdasarkan nilai-nilai Pancasila tersebut bangsa Indonesia akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapi dan menentukan arah serta mencari solusinya.  Dalam perspektif pembangunan saat ini dan kedepan, pemikiran yang disarankan adalah mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah pandangan hidup bangsa dengan kebijakan strategis bidang pangan untuk membangun ketahanan pangan sebagai langkah yang tepat.
2.9 Nilai-Nilai Pancasila Dalam Pambangunan Hukum Nasional

Pada era reformasi banyak orang berharap bahwa reformasi benar-benar akan membawa perubahan bagi kehidupan masyarakat, khususanya dibidang pembangunan hukum. Reformasi terus bergerak, pergantian kepemimpinan, pergantian wakil rakyat sampai kepada kebijakan umum belum membawa hasil yang memuaskan. Reformasi telah menjadikan hukum berada pada posisi objek yaitu situasi dimana hukum berada dalam permainan oleh orang yang mempermainkan hukum.

Dalam perjalanan waktu, eksistensi nilai-nilai Pancasila masuk ke dalam wadah normatif yang merupakan kebutuhan masyarakat dan pemerintah Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun dalam kesamaan pandangan dalam kehhidupan berbangsa dan bernegara. Gejala transformasi yang demikian lahir dari rasa kesadaran masyarakat, berarti hukum tersebut lahir sebagai cerminan dari hukum atau norma yang sudah menjadi kebaiasaan dalam masyarakat, yang mencerminkan hukum rakyat yang hidup dan dianut oleh rakyat setempat dalam kehidupan sehari-hari (Sohartono, 2004 ). Dalam hal ini telah dirumuskan dalam Pancasila yang dipakai sebagai dasar dan idiologi bangsa Indonesia.

Sampai saat ini, dalam sistem hukum nasional Indonesia telah memiliki berbagai peraturan perundang-undangan yang mengakomodasi nilai-nilai Pancasila di dalamnya baik semenjak pemerintahan orde lama, orde baru maupun era reformasi. Sebagai implementasinya adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan penjabaran dan penjelasan dari pada nilai-nilai Pancasila undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, undang-undang No. 38 tentang pengelolaan zakat; ini adalah merupakan penerapan dari sila pertama Pancasila, yaitu KeTuhanan Yanag Maha Esa, undang-undang No. 18 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi otonomi daerah provinsi Daerah Istimewa Aceh yang mana pemerintah memberikan kewenanagan yang lebih luas untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya manusia, termasuk didalamnya penegakan syariat Islam (Rosyadi, 2006). Undang-undang ini adalah merupakan pencerminan dari sila kedua, ketiga, keempat dan kelima dari Pancasila.

2.10 Nilai Nilai Pancasila sebagai Sumber Etika Politik
Sebagai dasar filsafat negara Pancasila tidak hanya merupakan sumber derivasi peraturan perundang-undagan, melainkan juga merupakan sumber moralitas terutama dalam hubungannya dengan legitimasi kekuasaan, hukum serta berbagai kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara.
Sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” dan sila kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab” adalah merupakan sumber nilai – nilai moral bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Nilai – nilai khusus yang termuat dalam Pancasila dapat ditemukan dalam sila – silanya, yaitu sebagai berikut : A. Sila Pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa, pada dasarnya memuat pengakuan eksplisit akan eksistensi Tuhan sebagai sumber dan pencipta, sekaligus memperlihatkan relasi esensial antara yang mencipta dan yang diciptakan. B. Sila Kedua : Kemanusiaan yang adil dan beradab, sila ini memperlihatkan secara mendasar dari negara atas martabat manusia dan sekaligus komitmen untuk melindunginya. Asumsi dasar dari sila ini adalah bahwa manusia karena kedudukannya yang khusus diantara ciptaan – ciptaan lainnya, mempunyai hak dan kewajiban untuk mengembangkan kesempatan untuk meningkatkan harkat dan martabatnya sebagai manusia. Manusia secara natural dengan akal dan budinya mempunyai kewajiban untuk mengembangkan dirinya menjadi seorang yang bernilai. C. Sila Ketiga : Persatuan Indonesia, secara khusus meminta perhatian setiap warga negara akan hak dan kewajiban dan tanggung jawabnya pada negara khususnya dalam menjaga eksistensi negara dan bangsa. D. Sila keempat : Demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, memperlihatkan pengakuan negara serta perlindungannya terhadap kedaulatan rakyat yang dilaksanakan dalam iklim musyawarah dan mufakat dalam iklim keterbukaan untuk saling mendengarkan, mempertimbangkan satu sama lain dan juga sikap belajar saling menerima dan member. Hal ini berarti bahwa setiap orang diakui dan dilindungi haknya untuk berpartisipasi dalam kehidupan berpolitik. E. Sila kelima : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, secara istimewa menekankan keseimbangan antara hak dan kewajiban setiap warga negara harus bisa menikmati keadilan secara nyata tetapi iklim keadilan yang merata hanya bisa dicapai apabila struktur sosial masyarakat secara adil. Keadilan sosial terutama menuntut informasi struktur – struktur sosial, yaitu struktur ekonomi, politik, budaya dan ideologi kearah yang lebih akomodatif terhadap kepentingan masyarakat.
Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negara dijalankan sesuai dengan :
1.    Asas legitimasi hukum : dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku
2.    Asas Legitimasi demokrasi : disahkan dan dijalankan secara demokratis
3.    Asas Legitimasi moral :dilaksanakan berdasarkan prinsip – prinsip moral atau tidak bertentangan
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki tidak dasar tersebut dalam pelaksanaan dana penyelenggaraan negara, baik menyangkut kekuasaan, kebijaksanaan yang menyangkut public, pembagian serta kewenanangan harus berdasarakan legitimasi religius (sila I) serta moral kemanusiaan (sila II).
Hal ini ditegaskan oleh Hatta tatkala mendirikan negara, bahwa negara harus berdasarkan moral ke-Tuhanan dan kemanusiaan agar tidak terjerumus kedalam negara kekuasaan. Selain itu harus berdasarkan legitimasi hukum yaitu prinsip legalitas.
Negara Indonesia adalah negara hukum, oleh karena itu “keadilan” dalam hidup bersama (keadilan sosial) sebagaimana terkandung dalam sila V, adalah merupakan tujuan dalam kehidupan negara, oleh karena itu dalam pelaksaan dan penyelenggaraan negara segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan serta pembagian senantiasa harus berdasarkan atas hukum yang berlaku. Pelanggaran atas prinsip – prinsip keadilan dalam kehidupan kenegaraan akan menimbulkan ketidakseimbangan dalam kehidupan negara.
Negara adalah berasal dari rakyat dan segala kebijaksanaan dan kekuasaan yang dilakukan senantiasa untuk rakyat (sila IV). Rakyat adalah merupakan asal mula kekuasaan negara, oleh karena itu, kekuasaan dan kewenangan harus dikembalikan kepada rakyat sebagai pendukung pokok negara, maka dalam pelaksanaan politik praktis hal – hal yang menyangkut kekuasaan eksekutif, legislatif serta yudikatif, konsep pengambilan keputusan, pengawasan serta pratisipasi harus berdasarkan legitimasi dari rakyat, atau harus memiliki legitimasi demokratis.
Prinsip – prinsip dasar etika politik itu dalam realisasi praksis dalam kehidupan kenegaraan senantiasa dilaksanakan secara korelatif diantara ketiganya kebijakan dan keputusan yang diambil dalam pelaksanaan kenegaraan baik menyangkut politik dalam negri maupun luar negri. Ekonomi baik nasional maupun global, yang menyangkut rakyat, dan lainnya selain berdasarkan hukum yang berlaku (legitimasi hukum) harus mendapat legitimasi rakyat (legitimasi demokrasi) dan juga harus berdasarkan prinsip – prinsip (legitimasi moral). Misalnya kebijaksanaan harga bbm, tarif dasar listrik, tarif telepon, kebijaksanaan ekonomi mikro atau makro, reformasi infrastruktur politik serta kebijaksanaan politik dalam dan luar negri harus berdasarkan tiga prinsip tersebut.

2.11 Pandangan dan Usulan terhadap Pengembangan Nilai – nilai Pancasila
Pengembangan nilai – nilai pancasila tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja tetapi juga oleh banyak orang. Karena pengembangan nilai Pancasila sangat dibutuhkan dan diperlukan dalam masa era globalisasi saat ini. Apalagi dalam golongan mahasiswa atau remaja masa kini yang memang sangat kurang sekali dalam memaknai Pancasila. Itu dapat terlihat dengan cara mereka bergaul, berdandan, sopan santun dsb. Pada masa sekarang banyak sekali remaja atau mahasiswa yang terpengaruh oleh hal – hal negatif yang berkaitan dengan era globalisasi. Karena memang masa globalisasi itu mudah sekali untuk nerhubungan dengan orang lain karena memang sekarang teknologi sudah canggih. Dan orang tua kita tidak bisa menguasainya sehingga anak remaja pada saat ini sangat tidak terawasi.

















BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwasanya Implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat menumbuhkan semangat nsionalisme yang kuat dalam mengantisipasi perubahan-perubahan di era globalisasi demi mempertahankan nasionalisme dan keutuhan bangsa Indonesia. Dan juga dapat menumbukkan sikap saling menghormati dan menciptakan suatu bangsa yang adil,makmur dan sejahtera.
Implementasi nilai – nilai pancasila juga bisa diterapkan dalam segala hal kegiatan dalam kehidupan misalnya sebagai ideologi negara, dalam berpolitik, dalam belajar dan masih banyak lagi. Sehingga pancasila sangat berguna bagi kelangsungan hidup bangsa.
Nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila menjadi sumber etika politik yang harus selalu mewarnai dan dihafalkan dalam kehidupan politik bangsa Indonesia baik oleh rakyat ataupun penguasa. Oleh karena itu dapat dikatakan kehidupan politik yang meliputi berbagai aktivitas politik dinilai etis, jika selalu berpijak pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta selalu ditujukan untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dan tidak salah apabila Pancasila digunakan sebagai dasar negara dan lambang negara Indonesia.

3.2 Saran
Dengan adanya makalah ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar dalam membangun dan menumbuhkan dan menerapkan nilai – nilai Pancasila dalam kehidupan di masyarakat. Hendaknya seluruh elemen bangsa Indonesia mengimplementasikan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, demi terciptanya masyarakat bangsa yang bernasionalisme tinggi.
Implementasi nilai-nilai Pancasila sebagai etika politik harus selalu menjadi prioritas dalam melaksanakan program pendidikan politik, seperti oleh lembaga pendidikan, pemerintah, dan partai politik.Pendidikan politik yang berbasis nilai-nilai Pancasila perlu diberikan kepada setiap warga negara agar mereka dapat berpartisipsi dalam kehidupan politik dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.





DAFTAR PUSTAKA

Utomo, Budi Cahyo. 1995. Dinamika Pergerakan Kebangsaan Indonesia, dari Kebangkitan Hingga Kemerdekaan. Semarang;IKIP Semrang press
Muljana, Slamet. 2008. Kesadaran Nasional, dari Kolonialisme sampai Kemerdekaan Jilid I. Yogyakarta;LKIS
http://id.wikipedia.org
Edison A. Jamli dkk. 2005.Kewarganegaraan.
internet.public jurnal. 2005Pengaruh Globalisasi Terhadap Pluralisme Kebudayaan Manusia di Negara Berkembang. september .
Pidato LetJen TNI (Purn) H. R. Soeprapto, Ketua Umum DHN'45.Pancasila dan Globalisasi. Jakarta. 16 Oktober 2006.
Id.wikipedia.org/wiki(2 Oktober 2012);
winarno.staff.fkip.uns.ac.id/files/2009/10/implementasi (2 Oktober 2012)
lppkb.wordpress.com/2011/03/16/pedoman-umum-implementasi-pancasila (2 Oktober 2012)
http://ikipbojonegoro.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=83:implementas..(5 Oktober 2012)