BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dengan adanya globalisasi mungkin ada pengaruhnya terhadap
implementasi nilai – nilai pancasila dalam kehidupan. Implementasi nilai –
nilai Pancasila yang terdapat dalam kehidupan meliputi implementasi Pancasila
dalam kehidupan bermasyarakat,implementasi nilai – nilai Pancasila dalam
Reformasi Agraria dapat meningkatkan ketahanan pangan, implementasi nilai –
nilai Pancasila dalam menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, serta bagaimana
pandangan dan usulan terhadap pengambangan nilai – nilai Pancasila.
Di era globalisasi, banyak aspek-aspek yang mengalami
perkembangan yang signifikan. Perkembangan yang terjadi tentunya membawa suatu
kemajuan bagi segala aspek yang mendapat dampak adanya globalisasi. Sebagai
proses, globalisasi berlangsung melalui dua dimensi dalam interaksi antar
bangsa, yaitu dimensi ruang dan waktu. Ruang makin dipersempit dan waktu makin
dipersingkat dalam interaksi dan komunikasi pada skala dunia. Globalisasi
berlangsung di semua bidang kehidupan seperti bidang ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan dan lain- lain. Teknologi informasi
dan komunikasi adalah faktor pendukung utama dalam globalisasi. Dewasa ini,
perkembangan teknologi begitu cepat sehingga segala informasi dengan berbagai
bentuk dan kepentingan dapat tersebar luas ke seluruh dunia. Oleh karena itu
globalisasi tidak dapat kita hindari kehadirannya.
Globalisasi adalah suatu proses tatanan masyarakat yang
mendunia dan tidak mengenal batas wilayah. Globalisasi pada hakikatnya adalah
suatu proses dari gagasan yang dimunculkan, kemudian ditawarkan untuk diikuti
oleh bangsa lain yang akhirnya sampai pada suatu titik kesepakatan bersama dan
menjadi pedoman bersama bagi bangsa- bangsa di seluruh dunia. (Menurut Edison
A. Jamli dkk. Kewarganegaraan.2005)
Kehadiran globalisasi tentunya membawa pengaruh bagi
kehidupan suatu negara termasuk Indonesia. Pengaruh tersebut meliputi dua sisi
yaitu pengaruh positif dan pengaruh negatif. Pengaruh globalisasi di berbagai
bidang kehidupan seperti kehidupan politik, ekonomi, ideologi, sosial budaya
dan lain- lain akan mempengaruhi nilai- nilai nasionalisme terhadap bangsa.
Dengan adanya globalisasi yang mulai mempengaruhi dan masuk ke lingkup
nasionalisme, maka diperlukan adanya suatu tindakan preventif dan filtrasi yang
dipandang ampuh dalam meminimalisir dampak yang ditimbulkan oleh pengaruh
globalisasi yang kini mulai mengikis semangat nasionalisme.
1.2
Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, dapat diketahui rumusan masalah
sebagai berikut :
1)
Bagaimana cara mewujudkan implementasi nilai – nilai pancasila dalam kehidupan ?
2)
Bagaimana pandangan dan usulan terhadap pengembangan nilai – nilai pancasila?
1.3
Tujuan
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1)
Untuk mengetahui contoh – contoh implementasi nilai – nilai Pancasila dalam
kehidupan
2)
Untuk mengetahui pandangan dan usulan terhadap pengembangan nilai – nilai
Pancasila
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Ilustrasi Pegertian Implementasi
Misalnya, kita selaku warga negara yang baik tentunya harus
mengimplementasikan nilai Pancasila dalam kehidupan demi terwujudnya bangsa
yang memiliki keteraturan. Meskipun implementasi merupakan kata sederhana,
namun pengertian implementasi begitu mengurai makna.
Tak jarang orang yang merasa enggan untuk menerapkan suatu
aturan atau kaidah tertentu karena hidupnya ingin merasa bebas, alias tanpa
bayang – bayang peraturan. Implementasi terhadap suatu hal menjadi urgen jika
terdapat segudang resiko pada saat tak mengerjakannya. Implementasi terhadap
suatu aturan tentulah harus dikerjakan guna jangka panjang yang dapat anda
rasakan.
Pelaksanaan memang tak semudah apa yang dikatakan. Diperlukan
perjuangan “ekstra” untuk menghalau rasa malas, juga mental yang tangguh. Ya,
ketika melaksanakan sesuatu, seseorang adakalanya dihadapkan dengan sejuta
ujian yang menguji kesabarannya dalam mengimplementasikan sesuatu.
Pengertian implementasi memang tak semudah membalikkan
sebelah tangan. Dalam penerapan suatu hal, sinergi yang kuat pun begitu
dibutuhkan. Untuk implementasi hukum di Indonesia misalnya, masih banyak saja
ulah – ulah nakal yang dilakukan masyarakatnya, bahkan seorang penegak hukum
sekalipun. Suatu hal dapat diimplementasikan jika telah diketahui bentuk
penerapannya itu sendiri.
Memang ada yang terkesan sangat berat, standar, atau ringan.
Setiap hal tentu tak lepas dari sebuah perjuangan. Tapi masih banyak saja
mereka yang sukar untuk mengimplementasikan hal sederhana, seperti membuang
sampah pada tempatnya. Sampah – sampah berserakan, suasana “kumuh” tampak di
penglihatan, dan banjirpun tak dapat terelakan. Pengertian implementasi seolah
bermakna akan sesuatu hal yang “berat”untuk direalisasikan.
Pengertian implementasi dalam kehidupan ber bangsa yaitu
dengan masalah yang mencolok yang tengah melanda bangsa Indonesia yaitu masalah
lunturnya persatuan dan kesatuan, sehingga makin maraknya pertikaian. Dengan
makin maraknya pertikaian dilatarbelakangi tidak terimplementasikannya
Pancasila, khususnya sila ketiga. Selain itu untuk kalangan mahasiswa masih
banyak dari mereka yang belu mengimlementasikan aturan kampus, karena masih ada
yang memakai anting bagi pria, memakai kaos oblong dan bersendal. Mahasiswa adalah figur dan harapan bagi
bangsa untuk menanamkan kedisiplinan dari yang sederhana. Dengan memiliki sopan
santun yang baik itu juga salah satu wujud dari implementasi nilai Pancasila.
2.2
Kondisi Bangsa di Era Globalisasi
Seperti yang dikemukakan diatas, budaya globalisasi sedang
melanda dunia, tak terkecuali Inodonesia. Segala aspek secara tidak langsung
mendapatkan pengaruh yang dengan adanya globalisasi ini. Arus globalisasi
begitu cepat merasuk ke dalam masyarakat terutama di kalangan muda. Pengaruh
globalisasi terhadap generasi muda juga begitu kuat. Pengaruh globalisasi
tersebut telah membuat banyak generasi muda kita kehilangan kepribadian diri
sebagai bangsa Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan gejala- gejala yang muncul
dalam kehidupan sehari- hari generasi muda sekarang.
Dari cara berpakaian banyak remaja- remaja kita yang
berdandan seperti selebritis yang cenderung ke budaya Barat. Mereka menggunakan
pakaian yang minim bahan yang memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak
kelihatan. Pada hal cara berpakaian tersebut jelas- jelas tidak sesuai dengan
kebudayaan kita. Tak ketinggalan gaya rambut mereka dicat beraneka warna.
Pendek kata orang lebih suka jika menjadi orang lain dengan cara menutupi
identitasnya. Tidak banyak remaja yang mau melestarikan budaya bangsa dengan
mengenakan pakaian yang sopan sesuai dengan kepribadian bangsa.
Teknologi internet merupakan teknologi yang memberikan
informasi tanpa batas dan dapat diakses oleh siapa saja. Apa lagi bagi generasi
muda internet sudah menjadi santapan mereka sehari- hari. Jika digunakan secara
semestinya tentu kita memperoleh manfaat yang berguna. Tetapi jika tidak, kita
akan mendapat kerugian. Dan sekarang ini, banyak pelajar dan mahasiswa yang
menggunakan tidak semestinya. Seperti tindakan kriminalitas dan lain-lain. Rasa
sosial terhadap masyarakat menjadi tidak ada karena mereka lebih memilih sibuk
dengan menggunakan handphone.
Jika pengaruh-pengaruh di atas dibiarkan, Moral generasi
bangsa menjadi rusak, timbul tindakan anarkis antara golongan muda. Hubungannya
dengan nilai nasionalisme akan berkurang karena tidak ada rasa cinta terhadap
budaya bangsa sendiri dan rasa peduli terhadap masyarakat. Padahal generasi
muda adalah penerus masa depan bangsa. Seharusnya penerus bangsa mempuyai sikap
nasionalisme yang kuat demi mempertahankan budaya dan nilai-nilai Pancasila
yang dijadikan landasan dalam berbangsa dan bernegara dalam rangka memupuk
serta membudayakan rasa semangat dan jiwa nasionalisme bangsa. Kehadiran
globalisasi tentunya membawa pengaruh bagi kehidupan suatu negara termasuk
Indonesia. Pengaruh tersebut meliputi dua sisi yaitu pengaruh positif dan
pengaruh negatif. Pengaruh globalisasi di berbagai bidang kehidupan seperti
kehidupan politik, ekonomi, ideologi, sosial budaya dan lain- lain akan
mempengaruhi nilai- nilai nasionalisme terhadap bangsa.
Pengaruh positif globalisasi terhadap nilai- nilai
nasionalisme, antara lain :
1. Dilihat dari globalisasi politik, pemerintahan dijalankan
secara terbuka dan demokratis. Karena pemerintahan adalah bagian dari suatu
negara, jika pemerintahan djalankan secara jujur, bersih dan dinamis tentunya
akan mendapat tanggapan positif dari rakyat. Tanggapan positif tersebut berupa
rasa nasionalisme terhadap negara menjadi meningkat.
2. Dari aspek globalisasi ekonomi, terbukanya pasar internasional,
meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan devisa negara. Dengan adanya hal
tersebut akan meningkatkan kehidupan ekonomi bangsa yang menunjang kehidupan
nasional bangsa.
3. Dari globalisasi sosial budaya kita dapat meniru
pola berpikir yang baik seperti etos kerja yang tinggi dan disiplin dan Iptek
dari bangsa lain yang sudah maju untuk meningkatkan kemajuan bangsa yang pada
akhirnya memajukan bangsa dan akan mempertebal rasa nasionalisme kita terhadap
bangsa.
Pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai- nilai
nasionalisme, antara lain :
1. Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa
liberalisme dapat membawa kemajuan dan kemakmuran. Sehingga tidak menutup
kemungkinan berubah arah dari ideologi Pancasila ke ideologi liberalisme. Jika
hal tesebut terjadi akibatnya rasa nasionalisme bangsa akan hilang.
2. Dari globalisasi aspek ekonomi, hilangnya rasa cinta
terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri (seperti Mc
Donald, Coca Cola, Pizza Hut,dll.) membanjiri di Indonesia. Dengan hilangnya
rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukan gejala berkurangnya rasa
nasionalisme masyarakat kita terhadap bangsa Indonesia.
3. Mayarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan
identitas diri sebagai bangsa Indonesia, karena gaya hidupnya cenderung meniru
budaya barat yang oleh masyarakat dunia dianggap sebagai kiblat.
4. Mengakibatkan adanya kesenjangan sosial yang tajam antara
yang kaya dan miskin, karena adanya persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi.
Hal tersebut dapat menimbulkan pertentangan antara yang kaya dan miskin yang
dapat mengganggu kehidupan nasional bangsa.
5. Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan
ketidakpedulian antarperilaku sesama warga. Dengan adanya individualisme maka
orang tidak akan peduli dengan kehidupan bangsa.
Berdasarkan analisa dan uraian di atas pengaruh negatif
globalisasi lebih banyak daripada pengaruh positifnya. Oleh karena itu
diperlukan langkah untuk mengantisipasi pengaruh negatif globalisasi terhadap
nilai nasionalisme.
2.3
Implementasi nilai – nilai Pancasila
dalam Kehidupan
Implementasi nilai – nilai Pancasila dalam kehidupan
Masyarakat. Dalam hidup bernegara kita membutuhkan dasar negara agar suatu
negara bisa berjalan dengan baik . Oleh karena itu sebagai warga negara
Indonesia kita harus mengatahui bahwa dasar negara Indonesia adalah Pancasila.
Pancasila tidak hanya dihafal dalam lisan saja tetapi perlu implementasi di
dalam suatu masyarakat agar nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila
tidak akan hilang dan bisa memajukan Bangsa Indonesia. Implementasi nilai-nilai
Pancasila dalam masyarakat dilaksanakan seperti di bawah ini.
1)
KETUHANAN YANG MAHA ESA
Dalam sila pertama ini kita sebagai
manusia yang sudah diciptakan oleh Tuhan harus meyakini bahwa Tuhan itu Esa.
Dalam
masyarakat hal itu dilaksanakan dengan :
1) Sebagai seorang manusia, kita harus
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan meyakininya
2)
Setiap masyarakat memeluk agama masing-masing yang dikehendaki
3) Melaksanakan ajaran agama dan
beribadah sesuai dengan agama yang dianut olaeh masyarakat
4) Setiap masyarakat saling menghormati
pemeluk agama lain,dengan cara tidak mengejek agama lain atau pun mengganggu
saat ibadah
5)
Masyarakat yang menjalankan dakwah untuk menyiarkan agama,tidak memaksa masyarakat
lain untuk ikut dalam aliran/ agama lain
2)
KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
Dalam sila kedua ini kita sebagai
masyarakat yang hidup bersma dengan masyarakat lain diharuskan berlaku adil dan
sopan santun.
Dalam
masyarakat dilaksanakan dengan :
1)
Jika ada kegiatan bakti sosial masyarakat membantu untuk menyumbangkan sesuatu
2)
Menyantuni anak-anak terlantar, fakir, dan miskin
3)
Masyarakat membantu korban bencana alam
4)
Mengikuti aksi donor darah bagi orang yang membutuhkan
5)
Menjenguk masyarakat lain yang sedang sakit
6)
Tidak semena-mena terhadap orang yang belum dikenal ataupun tetangga
7)
Menghargai hak- hak masyarakat dan tidak mengekangnya
8) Tidak memebeda-bedakan antara yang kaya dan yang
miskin
3)
PERSATUAN INDONESIA
Dalam
sila ke tiga ini masyarakat berperilaku sesuai Bhineka tunggal
ika. Jadi kepentingan bangsa dan negara lebih penting dari
kepentingan pribadi. Dalam masyarakat di wujudkan dengan :
1) Dalam daerah setempat, masyarakatnya
terdiri dari berbagai suku dan asal daerah. Namun dari perbedaan itu,
masyarakat tetap bisa bersatu tanpa adannya pertengkaran
2) Mementingkan kepentingan negara dan
bangsa daripada kepentingan pribadi saat ada rapat di kelurahan
3)
Menggunakan Bahasa Indonesia saat bermusyawarah
4)
KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM
PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN
Dalam sila ke empat ini, jika dalam
suatu masyarakat ada masalah maka harus diselesaikan dengan cara mufakat atau
musyawarah.
Implementasi didalam kehidupan
bermasyarakat ialah :
1) Menerima kritik dan saran dengan
baik dan tidak marah
2) Melaksanakan hasil musyawarah apapun
dengan penuh tanggung jawab
3) Apabila terjadi suatu masalah maka
dipecahkan melalui musyawarah mufakat
4) Menghargai pendapat,ide, kritik, dan
sran dari orang lain saat sedang musyawarah
5) Saat berpendapat tidak memaksakan
kehendak
6) Mengemukakan pendapat saat
musyawarah dimuka umum,tidak setelah musyawarah selesai
7)
Menaati apa yang telah disepakati dalam musyawarah dan tidak menentangnya
5)
KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
Nilai yang terkandung dalam sila kelima
adalah kita harus berbuat adil kepada setiap masyarakat di Indonesia.
Implementasinya dalam kehidupan sehari-hari ialah :
1) Menghargai hasil karya orang lain
2) Memberikan sesuatu pada orang lain
sesuai haknya
3) Membayar pajak dengan tepat waktu
4) Saling meembantu pada masyarakat
lain yang sedang membutuhkan
5) Bergotong royong saat membangun
jalan dan sebagainya
6) Berlaku adil pada sesama masyarakat
dan tidak membeda-bedakan
7) Masyarakat tidak bergaya hidup mewah
8)
Bersama – sama dengan masyarakat lain memajukan daerahnya dan berusaha untuk
adil dalam setiap hal
Di dalam masyarakat juga dapat mengimplementasikan nilai - nilai Pancasila dalam bidang Agraria dapat
meningkatkan ketahanan pangan. Yaitu nilai implementasi yang melekat dalam
meningkatkan ketahanan pangan adalah sila kedua (Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab). Secara eksternal, memang harus ada ketersediaan pangan (dunia), namun
secara internal juga harus kuat (kedaulatan pangan nasional). Begitu pula,
nilai – nilai bangsa yang berdaulat dan berkeadilan, yang kesemuanya merupakan
cerminan dari landasan nilai – nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila,
harus mampu mengisi dan diimplementasikan dalam setiap visi pembangunan, serta
kebijakan ketahanan pangan. Agar arah pembangunan ketahanan pangan bukan semata
konsep ideal ekonomi-politik, melainkan arah tersebut harus mengandung nilai –
nilai yang berpihak pada kepentingan nasional, melindungi rakyat untuk dapat
hidup makmur dan sejahtera. Oleh karena itu, ketahanan pangan harus mampu
menciptakan kedaulatan pangan yang berarti masyarakat hidup dalam suasana
ketersediaan pangan yang tidak tergantung pada negara lain (impor).
Sebagai hak rakyat untuk menentukan kebijakan dan strategi
atas produksi, distribusi dan konsumsi pangan yang berkelanjutan dan menjamin
hak atas pangan bagi seluruh penduduk bumi, maka kedaulatan pangan benar –
benar dapat dijadikan tolak ukur guna menguji sampai sejauh maka kebijakan
ketahanan pangan nasional dapat diwujudkan dalam kehidupan keseharian
masyarakat.
Didalam masyarakat
juga dapat implementasi nilai – nilai dan menumbuhkembangkan kesadaran
masyarakat. Pertama, nilai-nilai Ketuhanan (religiositas) sebagai sumber etika
dan spiritualitas (yang bersifat vertikal transendental) dianggap penting
sebagai fundamen etik kehidupan bernegara. Dalam kaitan ini, Indonesia bukanlah
negara sekuler yang ekstrem, yang memisahkan “agama” dari ”negara” dan
berpretensi untuk menyudutkan peran agama ke ruang privat/komunitas. Negara menurut
alam Pancasila bahkan diharapkan dapat melindungi dan mengembangkan kehidupan
beragama; sementara agama diharapkan bisa memainkan peran publik yang berkaitan
dengan penguatan etika sosial. Tetapi pada saat yang sama, Indonesia juga bukan
“negara agama”, yang hanya merepresentasikan salah satu (unsur) agama dan
memungkinkan agama untuk mendikte negara.
Kedua, nilai-nilai kemanusiaan universal yang bersumber dari
hukum Tuhan, hukum alam, dan sifat-sifat sosial manusia (yang bersifat
horizontal) dianggap penting sebagai fundamen etika-politik kehidupan bernegara
dalam pergaulan dunia. Prinsip kebangsaan yang luas yang mengarah pada
persatuan dunia itu dikembangkan melalui jalan eksternalisasi dan
internalisasi. Keluar, bangsa Indonesia menggunakan segenap daya dan khazanah
yang dimilikinya untuk secara bebas-aktif “ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.” Ke dalam,
bangsa Indonesia mengakui dan memuliakan hak-hak dasar warga dan penduduk
negeri. Landasan etik sebagai prasyarat persaudaraan ini adalah “adil” dan
“beradab.”
Ketiga, aktualisasi nilai-nilai etis kemanusiaan itu terlebih
dahulu harus mengakar kuat dalam lingkungan pergaulan kebangsaan yang lebih
dekat sebelum menjangkau pergaulan dunia yang lebih jauh. Dalam internalisasi
nilai-nilai persaudaraan kemanusiaan ini, Indonesia adalah negara
kesatuan-kebangsaan yang mengatasi paham golongan dan perseorangan. Persatuan
dari kebhinekaan masyarakat Indonesia dikelola berdasarkan konsepsi kebangsaan
yang mengekspresikan persatuan dalam keragaman, dan keragaman dalam persatuan,
yang dalam slogan negara dinyatakan dengan ungkapan “Bhinneka Tungal Ika.” Satu
sisi, ada wawasan kosmopolitanisme yang berusaha mencari titik temu dari segala
kebhinnekaan yang terkristalisasikan dalam dasar negara (Pancasila), UUD, dan
segala turunan perundang-undangannya, negara persatuan, bahasa persatuan, dan
simbol-simbol kenegaraan lainnya. Di sisi lain, ada wawasan pluralisme yang
menerima dan memberi ruang hidup bagi aneka perbedaan, seperti aneka
agama/keyakinan, budaya dan bahasa daerah, dan unit-unit politik tertentu
sebagai warisan tradisi budaya.
Keempat, nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai serta
cita-cita kebangsaan itu dalam aktualisasinya harus menjunjung tinggi
kedaulatan rakyat dalam semangat permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan. Dalam visi demokrasi permusyawaratan, demokrasi memperoleh
kesejatiannya dalam penguatan daulat rakyat, ketika kebebasan politik
berkelindan dengan kesetaraan ekonomi, yang menghidupkan semangat persaudaraan
dalam kerangka “musyawarah-mufakat.” Dalam prinsip musyawarah-mufakat,
keputusan tidak didikte oleh golongan mayoritas (diktator mayoritas), melainkan
dipimpin oleh hikmat/kebijaksanaan yang memuliakan daya-daya rasionalitas
deliberatif dan kearifan setiap warga tanpa pandang bulu.
Kelima, nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai dan cita
kebangsaan, serta demokrasi permusyawaratan itu memperoleh kepenuhan, artinya
sejauh dapat mewujudkan keadilan sosial. Di satu sisi, perwujudan keadilan
sosial itu harus mencerminkan imperatif etis keempat sila lainnya. Di sisi
lain, otentisitas pengalaman sila-sila Pancasila bisa ditakar dari perwujudan
keadilan sosial dalam perikehidupan kebangsaan. Dalam visi keadilan sosial
menurut Pancasila, yang dikehendaki adalah keseimbangan antara pemenuhan
kebutuhan jasmani dan rohani, keseimbangan antara peran manusia sebagai makhluk
individu (yang terlembaga dalam pasar) dan peran manusia sebagai makhluk sosial
(yang terlembaga dalam negara), juga keseimbangan antara pemenuhan hak sipil
dan politik dengan hak ekonomi, sosial, dan budaya. Dalam mewujudkan keadilan
sosial, masing-masing pelaku ekonomi diberi peran yang secara keseluruhan
mengembangkan semangat kekeluargaan. Peran individu (pasar) diberdayakan,
dengan tetap menempatkan negara dalam posisi penting dalam menyediakan kerangka
hukum dan regulasi, fasilitas, rekayasa sosial, serta penyediaan jaminan
sosial.
2.4
Peranan Pancasila
Dalam Menghadapi Tantangan Globalisasi
Dunia kini tengah mengalami
perubahan drastis dengan berbagai kemajuan yang telah dicapai. Perubahan wajah
dunia telah membawa pengaruh bagi perubahan sosial di Tanah Air. Perubahan
sosial yang terjadi tentu tak bisa dipandang sebelah mata mengingat perubahan
tersebut mengandung kekuatan dan dinamika yang menyangkut tata nilai, sikap, dan tingkah laku bangsa dan
rakyat Indonesia. Bagi bangsa dan rakyat Indonesia yang membangun bangsa dan
negara dengan kekuatan dan kepribadian sendiri, perubahan sosial tak berarti
westernisasi atau kebarat-baratan.
Seyogianya, perubahan sosial yang terjadi
dipandang sebagai upaya bangsa untuk mengembangkan kepribadiannya sendiri
melalui penyesuaian dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat modern. Atau
dengan kata lain, dengan kepribadiannya sendiri, bangsa dan negara Indonesia
berani menyongsong dan memandang pergaulan dunia. Kini, mau tak mau dan suka
tak suka, bangsa Indonesia harus hidup dan berada di antara pusaran arus
globalisasi dunia. Tetapi, harus diingat bahwa bangsa dan negara Indonesia tak
mesti kehilangan jati diri, kendati hidup di tengah-tengah pergaulan dunia.
Rakyat yang tumbuh di atas kepribadian bangsa lain mungkin
saja mendatang kemajuan, tetapi kemajuan tersebut akan membuat rakyat menjadi
asing dengan dirinya sendiri. Seperti yang terjadi saat ini dimana rakyat tidak
lagi mengenal dirinya sendiri. Mereka kehilangan jati diri yang sebenarnya
sudah jelas tergambar melalui nilai-nilai luhur yang terkandung dalam
Pancasila. Rakyat dan bangsa yang kehilangan jati dirinya sendiri senantiasa
berada dalam kegelisahan sehingga akhirnya menjadi lemah.
Yang terpenting adalah bagaimana bangsa dan rakyat Indonesia
mampu menyaring agar hanya nilai-nilai kebudayaan yang baik dan sesuai dengan
kepribadian bangsa saja yang terserap. Sebaliknya, nilai-nilai budaya yang
tidak sesuai apalagi merusak tata nilai budaya nasional mesti ditolak dengan
tegas. Kunci jawaban dari persoalan tersebut terletak pada Pancasila sebagai
pandangan hidup dan dasar negara. Bila rakyat dan bangsa Indonesia konsisten
menjaga nilai-nilai luhur bangsa, maka nilai-nilai atau budaya dari luar yang
tidak baik akan tertolak dengan sendirinya.
Dalam kondisi seperti itu—sekali lagi—peran Pancasila sebagai
pandangan hidup dan dasar negara memegang peranan penting. Pancasila akan
menilai nilai-nilai mana saja yang bisa diserap untuk disesuaikan dengan
nilai-nilai Pancasila sendiri. Dengan begitu, nilai-nilai baru yang berkembang
nantinya tetap berada di atas kepribadian bangsa Indonesia. Pasalnya, setiap
bangsa di dunia sangat memerlukan pandangan hidup agar mampu berdiri kokoh dan
mengetahui dengan jelas arah dan tujuan yang hendak dicapai. Dengan pandangan
hidup, suatu bangsa mempunyai pedoman dalam memandang setiap persoalan yang
dihadapi serta mencari solusi dari persoalan tersebut.
2.5 Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Menumbuhkan Nasionalisme Bangsa
Survei yang dilakukan Pusat Studi Pancasila menyebutkan, mata
pelajaran Pendidikan Pancasila di sekolah-sekolah sekarang ini seolah hanya
pelengkap kurikulum, dan tidak dipelajari secara serius oleh peserta didik.
Pelajar dan guru hanya mengejar mata pelajaran-mata pelajaran yang menentukan
kelulusan saja. Temuan ini menegaskan, hasil survei lembaga-lembaga lain yang
dilakukan sekitar tahun 2006 dan 2007 menunjukkan bahwa pengetahuan masyarakat
mengenai Pancasila merosot tajam.
Bagi kalangan tertentu, keprihatinan tersebut mungkin
dipandang sebagai sikap konservatif. Namun, dalam konteks berbangsa, ini adalah
sebuah fakta bahwa kredibilitas Pancasila sedang merosot, dan pendidikan
kewarganegaraan tidak lagi populer. Penyebabnya bisa macam-macam, satu hal yang
patut kita beri perhatian, yakni fenomena ini mengindikasikan bahwa masa depan
berbangsa kita sedang terancam.
Sebagai dasar negara, Pancasila adalah barometer moral di
mana kerangka kewarganegaraan harus didasarkan. Pancasila secara fundamental
merupakan kerangka yang kuat untuk pendefinisian konsep kewarganegaraan yang
inklusif, sebab didalamnya memiliki komitmen yang kuat terhadap pluralisme dan
toleransi. Komitmen inilah yang mampu mempersatukan dan menjaga keutuhan bangsa
yang terdiri 400 lebih kelompok etnis dan bahasa.
Inilah pentingnya kita kembali peduli kepada Pancasila,
melaksanakan komitmen-komitmennya dan menegakkan prinsip-prinsip
kewarganegaraan. Sebagai warga negara, kita juga memiliki tanggung jawab
mengawasi pelaksanaan komitmen-komitmen tersebut, agar tidak melenceng dari
garisnya.
Sebenarnya banyak cara menumbuhkembangkan rasa nasionalisme
masyarakat Indonesia di tengah wacana mengenai kekhawatiran akan semakin
tajamnya kemerosotan nasionalisme. Nasionalisme dapat dipupuk kembali dalam
momentum-momentum yang tepat seperti pada saat peringatan hari sumpah pemuda,
hari kemerdekaan, hari pahlawan dan hari besar nasional lainnya, guru maupun
dosen yang tulus mengajar dengan baik dan dengan ikhlas menuntun para siswa
hingga mampu mengukir prestasi yang gemilang, pelajar yang belajar dengan
sungguh-sungguh dengan segenap kemampuannya demi nama baik bangsa dan Negara,
cinta serta bangga tanpa malu-malu menggunakan produk-produk dalam negeri demi
kemajuan ekonomi Negara. Bukan itu saja nasionalisme juga dapat dibangun
melalui karya seni seperti menciptakan lagu-lagu yang berslogan cinta tanah
air, melukis, seni peran yang bertajuk semangat juang untuk negara dan
karya-karya seni lainnya. Menumbuhkan semangat nasionalisme yang tangguh, misal
semangat mencintai produk dalam negeri. Menanamkan dan mengamalkan nilai- nilai
Pancasila dengan sebaik- baiknya. Menanamkan dan melaksanakan ajaran agama
dengan sebaik- baiknya.Mewujudkan supremasi hukum, menerapkan dan menegakkan
hukum dalam arti sebenar- benarnya dan seadil- adilnya. Selektif terhadap
pengaruh globalisasi di bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya
bangsa.
Dalam pandangan hidup terkandung konsep mengenai dasar
kehidupan yang dicita-citakan suatu bangsa. Juga terkandung pikiran-pikiran
terdalam dan gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dicita-citakan.
Pada akhirnya pandangan hidup bisa diterjemahkan sebagai sebuah kristalisasi
dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa yang diyakini kebenarannya serta
menimbulkan tekad bagi bangsa yang bersangkutan untuk mewujudkannya. Karena
itu, dalam pergaulan kehidupan berbangsa dan bernegara, bangsa Indonesia tidak
bisa begitu saja mencontoh atau meniru model yang dilakukan bangsa lain, tanpa
menyesuaikan dengan pandangan hidup dan kebutuhan bangsa Indonesia sendiri.
Bangsa dan rakyat Indonesia sangat patut bersyukur bahwa founding fathers telah
merumuskan dengan jelas pandangan hidup bagi bangsa dan rakyat Indonesia yang
dikenal dengan nama Pancasila. Bahwa Pancasila telah dirumuskan sebagai jiwa
seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa
Indonesia, dan dasar negara Indonesia. Juga sekaligus menjadi tujuan hidup
bangsa Indonesia.
Karena itu, Pancasila tak bisa terlepas dari tata kehidupan
rakyat sehari-hari mengingat Pancasila merupakan pandangan hidup, kesadaran,
dan cita-cita moral yang meliputi seluruh jiwa dan watak yang telah
berurat-berakar dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Kebudayaan bangsa Indonesia
sejak dahulu kala telah menegaskan bahwa hidup dan kehidupan manusia bisa
mencapai kebahagiaan jika dikembangkan secara selaras dan seimbang baik dalam
pergaulan antar anggota masyarakat selaku pribadi, hubungan manusia dengan
komunitas, hubungan dengan alam, maupun hubungan dengan Sang Khalik.
Maka, guna meredam pengaruh dari luar perlu dilakukan
akulturasi kebudayaan akibat globalisasi. Artinya, budaya dari luar disaring
oleh budaya nasional sehingga output yang dikeluarkan seusai dengan nilai dan
norma bangsa dan rakyat Indonesia. Memang masuknya pengaruh negatif budaya
asing tidak dapat lagi dihindari, karena dalam era globalisasi tidak ada negara
yang bisa menutup diri dari dunia luar. Oleh sebab itu, bangsa Indonesia harus
mempunyai akar-budaya dan mengikat diri dengan nilai-nilai agama, adat
istiadat, serta tradisi yang tumbuh dalam masyarakat. Pancasila dapat ditetapkan
sebagai dasar negara karena sistem nilainya mengakomodasi semua pandangan hidup
dunia internasional tanpa mengorbankan kepribadian Indonesia. Hal ini akan
menjaga nilai-nilai luhur bangsa dan semangat untuk ber-nasionalisme.
Nasionalisme bangs Indonesia dapat terus dipertahankan dan dilestarikan dengan
mengimplementasikan seluruh nilai-nilai Pancasila dalam keseluruhan kehidupan
berbangsa dan bernegara. Yang sesuai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila
pada sila ke-3 yakni Persatuan Indonesia yang bermakna Menjaga Persatuan dan
Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Rela berkorban demi bangsa dan
negara. Cinta akan Tanah Air, Berbangga sebagai bagian dari Indonesia dan
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal
Ika merujuk pada semangat Nasionalisme bangsa.
2.6 Implementasi
Nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi Nasional.
Pada konteks hubungan antara manusia,
bangsa dan negara, ideologi berarti sebagai suatu sistem cita-cita dan
keyakinan yang mencakup nilai-nilai dasar, yang dijadikan landasan bagi
masyarakat dalam berbagai aspek kehidupannya. Pancasila yang memuat
nilai-nilai dasar serta cita-cita luhur bangsa memotivasi bangsa Indonesia
untuk mewujudkan tujuan nasional.
Sejak awal pembentukan, ideologi Pancasila
merupakan ideologi dari, oleh dan untuk bangsa Indonesia. Pancasila yang
merupakan falsafah dan pandangan hidup bangsa secara operasional dijadikan
ideologi bangsa Indonesia. Pancasila merupakan konsensus politik
yang menjanjikan suatu komitmen untuk bersatu dalam sikap dan pandangan guna
mewujudkan tujuan nasional (Paulus Wahana, Op.cit. 91-92).
Nilai-nilai yang telah disepakati
bersama tersebut mewajibkan bangsa Indonesia dengan segala daya dan upaya untuk
mewujudkan sesuai dengan situasi dan kondisi nyata serta menghindari pemikiran
dan perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai dasar.
Selanjutnya sebagai ideologi terbuka, Pancasila memiliki keterbukaan, keluwesan
yang harus diterima dan dilaksanakan oleh seluruh golongan yang ada di
Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi nasional
harus mampu memberikan wawasan, azas dan pedoman normatif bagi seluruh aspek
kehidupan, baik ekonomi, politik, sosial dan pertahanan keamanan serta
dijabarkan menjadi norma moral dan norma hukum. Sebagai konsekuensi dari
fungsi ideologi, diharapkan dapat mewujudkan sistem ekonomi Pancasila,
khususnya bidang ketahanan pangan sebagai salah satu pilar utama bagi
kelanjutan pembangunan nasional.
2.7 Implementasi
Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara.
Berdasarkan rumusan yang tertuang dalam
Pembukaan UUD 1945, Pancasila memiliki kedudukan sebagai dasar negara karena
memuat azas-azas yang dijadikan dasar bagi berdirinya negara Indonesia.
Sebagai dasar filsafat negara, rumusan Pancasila merupakan satu kesatuan rumusan
yang sistematis, yang sila-silanya tidak boleh bertentangan, melainkan harus
saling mendukung satu dengan yang lain. Pancasila harus dipahami secara
menyeluruh sebagai satu kesatuan, dan dalam pelaksanaannya tidak tidak boleh
hanya menekankan satu sila atau beberapa sila dengan mengabaikan sila
lainnya.
Pancasila yang memiliki rumusan
abstrak, umum, universal justru bertumpu pada realitas yang dapat dipahami
bersama oleh seluruh bangsa Indonesia, yang tidak menimbulkan pengertian
pro dan kontra. Dengan demikian Pancasila dapat dijadikan sebagai azas
persatuan, kesatuan dan kerjasama bagi seluruh bangsa Indonesia.
2.8 Implementasi
Nilai-nilai Pancasila sebagai Falsafah Pandangan Hidup Bangsa.
Apabila dihayati dengn seksama, rumusan
Pancasila yang digali oleh para pendiri bangsa merupakan hasil proses pemikiran
yang panjang untuk menentukan jatidiri dan falsafah pandangan hidup bangsa
Indonesia. Menyikapi dinamika dan tantangan kehidupan berbangsa dan
bernegara yang multi kompleks ini maka agar falsafah pandangan hidup bangsa
dapat terwujud, maka nilai-nilai Pancasila harus menjadi dasar dalam menentukan
perjalanan hidup dalam mencapai tujuan nasional. Nilai-nilai
Pancasila perlu dimaknai dan diimplementasikan secara nyata dalam upaya
menyejahterakan kehidupan masyarakat dan mewujudkan keadilan sosial.
Berdasarkan nilai-nilai Pancasila
tersebut bangsa Indonesia akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapi dan
menentukan arah serta mencari solusinya. Dalam perspektif pembangunan
saat ini dan kedepan, pemikiran yang disarankan adalah mengintegrasikan
nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah pandangan hidup bangsa dengan kebijakan
strategis bidang pangan untuk membangun ketahanan pangan sebagai langkah yang
tepat.
2.9 Nilai-Nilai
Pancasila Dalam Pambangunan Hukum Nasional
Pada
era reformasi banyak orang berharap bahwa reformasi benar-benar akan membawa
perubahan bagi kehidupan masyarakat, khususanya dibidang pembangunan hukum.
Reformasi terus bergerak, pergantian kepemimpinan, pergantian wakil rakyat
sampai kepada kebijakan umum belum membawa hasil yang memuaskan. Reformasi
telah menjadikan hukum berada pada posisi objek yaitu situasi dimana hukum
berada dalam permainan oleh orang yang mempermainkan hukum.
Dalam
perjalanan waktu, eksistensi nilai-nilai Pancasila masuk ke dalam wadah
normatif yang merupakan kebutuhan masyarakat dan pemerintah Indonesia dalam
penyelenggaraan pemerintahan maupun dalam kesamaan pandangan dalam kehhidupan
berbangsa dan bernegara. Gejala transformasi yang demikian lahir dari rasa
kesadaran masyarakat, berarti hukum tersebut lahir sebagai cerminan dari hukum
atau norma yang sudah menjadi kebaiasaan dalam masyarakat, yang mencerminkan
hukum rakyat yang hidup dan dianut oleh rakyat setempat dalam kehidupan
sehari-hari (Sohartono, 2004 ). Dalam hal ini telah dirumuskan dalam Pancasila
yang dipakai sebagai dasar dan idiologi bangsa Indonesia.
Sampai
saat ini, dalam sistem hukum nasional Indonesia telah memiliki berbagai
peraturan perundang-undangan yang mengakomodasi nilai-nilai Pancasila di
dalamnya baik semenjak pemerintahan orde lama, orde baru maupun era reformasi.
Sebagai implementasinya adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan
penjabaran dan penjelasan dari pada nilai-nilai Pancasila undang-undang No. 1
tahun 1974 tentang Perkawinan, undang-undang No. 38 tentang pengelolaan zakat;
ini adalah merupakan penerapan dari sila pertama Pancasila, yaitu KeTuhanan
Yanag Maha Esa, undang-undang No. 18 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi
otonomi daerah provinsi Daerah Istimewa Aceh yang mana pemerintah memberikan
kewenanagan yang lebih luas untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya manusia, termasuk didalamnya penegakan syariat
Islam (Rosyadi, 2006). Undang-undang ini adalah merupakan pencerminan dari sila
kedua, ketiga, keempat dan kelima dari Pancasila.
2.10
Nilai – Nilai Pancasila sebagai Sumber Etika Politik
Sebagai dasar filsafat negara
Pancasila tidak hanya merupakan sumber derivasi peraturan perundang-undagan,
melainkan juga merupakan sumber moralitas terutama dalam hubungannya dengan
legitimasi kekuasaan, hukum serta berbagai kebijakan dalam pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara.
Sila pertama “Ketuhanan Yang Maha
Esa” dan sila kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab” adalah merupakan sumber
nilai – nilai moral bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Nilai – nilai khusus yang termuat
dalam Pancasila dapat ditemukan dalam sila – silanya, yaitu sebagai berikut :
A. Sila Pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa, pada dasarnya memuat pengakuan
eksplisit akan eksistensi Tuhan sebagai sumber dan pencipta, sekaligus
memperlihatkan relasi esensial antara yang mencipta dan yang diciptakan. B.
Sila Kedua : Kemanusiaan yang adil dan beradab, sila ini memperlihatkan secara
mendasar dari negara atas martabat manusia dan sekaligus komitmen untuk
melindunginya. Asumsi dasar dari sila ini adalah bahwa manusia karena
kedudukannya yang khusus diantara ciptaan – ciptaan lainnya, mempunyai hak dan
kewajiban untuk mengembangkan kesempatan untuk meningkatkan harkat dan
martabatnya sebagai manusia. Manusia secara natural dengan akal dan budinya
mempunyai kewajiban untuk mengembangkan dirinya menjadi seorang yang bernilai.
C. Sila Ketiga : Persatuan Indonesia, secara khusus meminta perhatian setiap
warga negara akan hak dan kewajiban dan tanggung jawabnya pada negara khususnya
dalam menjaga eksistensi negara dan bangsa. D. Sila keempat : Demokrasi yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan,
memperlihatkan pengakuan negara serta perlindungannya terhadap kedaulatan
rakyat yang dilaksanakan dalam iklim musyawarah dan mufakat dalam iklim
keterbukaan untuk saling mendengarkan, mempertimbangkan satu sama lain dan juga
sikap belajar saling menerima dan member. Hal ini berarti bahwa setiap orang
diakui dan dilindungi haknya untuk berpartisipasi dalam kehidupan berpolitik.
E. Sila kelima : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, secara istimewa
menekankan keseimbangan antara hak dan kewajiban setiap warga negara harus bisa
menikmati keadilan secara nyata tetapi iklim keadilan yang merata hanya bisa
dicapai apabila struktur sosial masyarakat secara adil. Keadilan sosial
terutama menuntut informasi struktur – struktur sosial, yaitu struktur ekonomi,
politik, budaya dan ideologi kearah yang lebih akomodatif terhadap kepentingan
masyarakat.
Dalam pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negara
dijalankan sesuai dengan :
1. Asas
legitimasi hukum : dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku
2. Asas Legitimasi
demokrasi : disahkan dan dijalankan secara demokratis
3. Asas
Legitimasi moral :dilaksanakan berdasarkan prinsip – prinsip moral atau tidak bertentangan
Pancasila sebagai suatu sistem
filsafat memiliki tidak dasar tersebut dalam pelaksanaan dana penyelenggaraan
negara, baik menyangkut kekuasaan, kebijaksanaan yang menyangkut public,
pembagian serta kewenanangan harus berdasarakan legitimasi religius (sila I)
serta moral kemanusiaan (sila II).
Hal ini ditegaskan oleh Hatta
tatkala mendirikan negara, bahwa negara harus berdasarkan moral ke-Tuhanan dan
kemanusiaan agar tidak terjerumus kedalam negara kekuasaan. Selain itu harus
berdasarkan legitimasi hukum yaitu prinsip legalitas.
Negara Indonesia adalah negara
hukum, oleh karena itu “keadilan” dalam hidup bersama (keadilan sosial)
sebagaimana terkandung dalam sila V, adalah merupakan tujuan dalam kehidupan
negara, oleh karena itu dalam pelaksaan dan penyelenggaraan negara segala
kebijakan, kekuasaan, kewenangan serta pembagian senantiasa harus berdasarkan atas
hukum yang berlaku. Pelanggaran atas prinsip – prinsip keadilan dalam kehidupan
kenegaraan akan menimbulkan ketidakseimbangan dalam kehidupan negara.
Negara adalah berasal dari rakyat
dan segala kebijaksanaan dan kekuasaan yang dilakukan senantiasa untuk rakyat
(sila IV). Rakyat adalah merupakan asal mula kekuasaan negara, oleh karena itu,
kekuasaan dan kewenangan harus dikembalikan kepada rakyat sebagai pendukung
pokok negara, maka dalam pelaksanaan politik praktis hal – hal yang menyangkut
kekuasaan eksekutif, legislatif serta yudikatif, konsep pengambilan keputusan,
pengawasan serta pratisipasi harus berdasarkan legitimasi dari rakyat, atau
harus memiliki legitimasi demokratis.
Prinsip – prinsip dasar etika
politik itu dalam realisasi praksis dalam kehidupan kenegaraan senantiasa
dilaksanakan secara korelatif diantara ketiganya kebijakan dan keputusan yang
diambil dalam pelaksanaan kenegaraan baik menyangkut politik dalam negri maupun
luar negri. Ekonomi baik nasional maupun global, yang menyangkut rakyat, dan
lainnya selain berdasarkan hukum yang berlaku (legitimasi hukum) harus mendapat
legitimasi rakyat (legitimasi demokrasi) dan juga harus berdasarkan prinsip –
prinsip (legitimasi moral). Misalnya kebijaksanaan harga bbm, tarif dasar
listrik, tarif telepon, kebijaksanaan ekonomi mikro atau makro, reformasi
infrastruktur politik serta kebijaksanaan politik dalam dan luar negri harus
berdasarkan tiga prinsip tersebut.
2.11 Pandangan
dan Usulan terhadap Pengembangan Nilai – nilai Pancasila
Pengembangan nilai – nilai pancasila
tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja tetapi juga oleh banyak orang.
Karena pengembangan nilai Pancasila sangat dibutuhkan dan diperlukan dalam masa
era globalisasi saat ini. Apalagi dalam golongan mahasiswa atau remaja masa kini
yang memang sangat kurang sekali dalam memaknai Pancasila. Itu dapat terlihat
dengan cara mereka bergaul, berdandan, sopan santun dsb. Pada masa sekarang
banyak sekali remaja atau mahasiswa yang terpengaruh oleh hal – hal negatif
yang berkaitan dengan era globalisasi. Karena memang masa globalisasi itu mudah
sekali untuk nerhubungan dengan orang lain karena memang sekarang teknologi
sudah canggih. Dan orang tua kita tidak bisa menguasainya sehingga anak remaja
pada saat ini sangat tidak terawasi.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwasanya
Implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara dapat menumbuhkan semangat nsionalisme yang kuat dalam
mengantisipasi perubahan-perubahan di era globalisasi demi mempertahankan
nasionalisme dan keutuhan bangsa Indonesia. Dan juga dapat menumbukkan sikap
saling menghormati dan menciptakan suatu bangsa yang adil,makmur dan sejahtera.
Implementasi nilai – nilai pancasila juga bisa diterapkan
dalam segala hal kegiatan dalam kehidupan misalnya sebagai ideologi negara,
dalam berpolitik, dalam belajar dan masih banyak lagi. Sehingga pancasila
sangat berguna bagi kelangsungan hidup bangsa.
Nilai-nilai yang terkandung dalam
setiap sila Pancasila menjadi sumber etika politik yang harus selalu mewarnai
dan dihafalkan dalam kehidupan politik bangsa Indonesia baik oleh rakyat
ataupun penguasa. Oleh karena itu dapat dikatakan kehidupan politik yang
meliputi berbagai aktivitas politik dinilai etis, jika selalu berpijak pada
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, serta selalu ditujukan untuk mencapai keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dan tidak salah apabila Pancasila digunakan sebagai dasar
negara dan lambang negara Indonesia.
3.2 Saran
Dengan adanya makalah ini diharapkan
dapat memberikan manfaat yang besar dalam membangun dan menumbuhkan dan
menerapkan nilai – nilai Pancasila dalam kehidupan di masyarakat. Hendaknya
seluruh elemen bangsa Indonesia mengimplementasikan nilai-nilai luhur Pancasila
dalam kehidupan sehari-hari, demi terciptanya masyarakat bangsa yang
bernasionalisme tinggi.
Implementasi nilai-nilai Pancasila
sebagai etika politik harus selalu menjadi prioritas dalam melaksanakan program
pendidikan politik, seperti oleh lembaga pendidikan, pemerintah, dan partai
politik.Pendidikan politik yang berbasis nilai-nilai Pancasila perlu diberikan
kepada setiap warga negara agar mereka dapat berpartisipsi dalam kehidupan
politik dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
DAFTAR PUSTAKA
Utomo, Budi
Cahyo. 1995. Dinamika Pergerakan Kebangsaan Indonesia, dari Kebangkitan Hingga
Kemerdekaan. Semarang;IKIP Semrang press
Muljana,
Slamet. 2008. Kesadaran Nasional, dari Kolonialisme sampai Kemerdekaan Jilid
I. Yogyakarta;LKIS
http://id.wikipedia.org
Edison A.
Jamli dkk. 2005.Kewarganegaraan.
internet.public
jurnal. 2005Pengaruh Globalisasi Terhadap Pluralisme Kebudayaan Manusia di
Negara Berkembang. september .
Pidato
LetJen TNI (Purn) H. R. Soeprapto, Ketua Umum DHN'45.Pancasila dan
Globalisasi. Jakarta. 16 Oktober 2006.
http://okkie.student.fkip.uns.ac.id/2012/04/05/implementasi-nilai-pancasila-dalam-kehidupan-bermasyarakat/
(2 Oktober 2012)
Id.wikipedia.org/wiki(2 Oktober 2012);winarno.staff.fkip.uns.ac.id/files/2009/10/implementasi (2 Oktober 2012)
lppkb.wordpress.com/2011/03/16/pedoman-umum-implementasi-pancasila (2 Oktober 2012)
http://ikipbojonegoro.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=83:implementas..(5 Oktober 2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar